Regulasi Pemotongan Penghasilan Ojol untuk Tapera Dikaji Kemnaker
时间:2025-06-17 07:26:13 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, Minggu, 2 Juni 2024.
Indah mengatakan Kemnaker tengah menjalankan public hearing untuk mengharmonisasikan Permenaker pekerja ojol dan platform.
BACA JUGA:Cek Jadwal Partai Final Singapore Open 2024, Fajar/Rian Siap Hantam Wakil Tiongkok He Jiting/Ren Xiangyu di Final!
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Minggu 2 Juni 2024, Minyak Goreng Sunco Turun Harga Jadi Rp32 Ribuan
"Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk ke skema Tapera," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
BACA JUGA:Pelukan Terakhir Carlo Ancelotti untuk Toni Kroos
Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: Kondisi Terkini Bandara Djalaluddin di Gorontalo Imbas Letusan Gunung Ruang
下一篇: Kejagung: 5 Smelter yang Disita Terkait Kasus Korupsi akan Dikelola PT Timah
猜你喜欢
- Perang Nuklir Depan Mata, Iran Mau Keluar dari Traktat Non
- Kakorlantas Ingatkan Masyarakat saat Arus Balik, Pastikan Saldo E
- Rezim Trump Ngotot, Keputusan Pengadilan Tak Akan Hentikan Negosiasi Tarif AS
- Kasus Batik Air Disorot, Bolehkah Pilot Tidur dalam Penerbangan?
- Ray Rangkuti Minta Parpol Konsisten Dorong Hak Angket: Jangan Hanya Manis di Bibir!
- Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
- 威斯敏斯特大学服装设计专业好么?
- FOTO: Mencari Anjing Paling Menggemaskan di Dunia
- Buruh Pahlawan Ekonomi, Tegas Sandi