您的当前位置:首页 > 百科 > Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu 正文
时间:2025-05-24 06:20:20 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas KKKS dan perusahaan 'plat merah' sert quickq官方软件安卓版
JAKARTA,quickq官方软件安卓版 DISWAY.ID -Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas KKKS dan perusahaan 'plat merah' serta kontraktor EPC yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas menegaskan hal tersebut. Saat diwawancarai wartawan lewat pesan Whatsapp, Selasa (14/1) dia mengutip ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri," ujar Dadan yang juga saat ini menjabat Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Rusak Fasilitas Umum, Aplikator Koin Jagat Bakal Diperiksa Polisi
"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan lagi.
Sebagai informasi sorotan publik yang ramai diberitakan media nasional pada Minggu (12/1) dan ditanggapi oleh Dadan ini terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.
Tak hanya itu, ternyata di Proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS) juga terjadi hal yang sama untuk proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).
Dari fakta di lapangan perusahaan dalam negeri PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi itu pada 27 Agustus 2024 yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024. Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.
BACA JUGA:KPK Sebut Hasto Sakit Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Tidak Ingin Berkomentar Saja
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.
Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).
Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.
Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal2025-05-24 05:53
Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk2025-05-24 05:46
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 20222025-05-24 05:23
Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-05-24 05:12
Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata2025-05-24 05:00
FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand2025-05-24 05:00
Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf2025-05-24 04:58
Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?2025-05-24 04:50
Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 20232025-05-24 04:39
Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 20242025-05-24 03:53
10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia2025-05-24 05:53
Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif2025-05-24 05:26
FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur2025-05-24 05:19
Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap2025-05-24 05:17
Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz2025-05-24 05:00
Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-05-24 04:29
Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!2025-05-24 04:14
Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 20242025-05-24 03:58
Menko Polhukam Tegaskan Istana dan Akses Jalan di IKN Siap Digunakan Perayaan HUT ke2025-05-24 03:45
Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa2025-05-24 03:37