Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris quickq安卓版appDaerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hari ini (Kamis), Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Selain Reny, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah dua staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Syarif dan Sau Mulya, ada Widodo Indrijanto selaku pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Selanjutnya tersangka pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
-
Kurang Pasukan, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Gagal Terlaksana: Kasihan...Bandung Dilanda Banjir, Waspada Penyakit yang Bisa Menular Lewat AirKPK: Telusuri Calon Pemimpinmu dari DPRD hingga PresidenBagaimana Tanda Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!Jakarta Jadi Tuan Rumah Formula E, Denger Nih Kata Mas Anies: Akan Datangkan Banyak ManfaatIni Sedan Super Mewah dari Hyundai, GrandeurViral di TikTok, Benarkah Manfaat Spearmint Tea untuk Jerawat?2025数字媒体研究生英国大学排名榜Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal LengkapJadi Pertimbangan Utama Wisatawan Pilih Destinasi, Kemenpar Perkuat Faktor Keselamatan
下一篇:Terus Melesat, BTN Bidik 3,6 juta Pengguna BTN Mobile di Sepanjang 2025
- ·Ojol Drone Sudah Biasa, Drone di China Jadi Layanan Antar Barang
- ·Banyak Mall Terus Tumbuh, Menko Airlangga Ungkap Potensinya untuk Perekonomian Indonesia
- ·CCEP Indonesia Libatkan Mahasiswa dalam Atasi Masalah Sampah, Rektor ITS Berikan Respon
- ·Rasio Wirausaha RI Rendah, Kemendag Desak Mahasiswa Jadi Pencipta Lapangan Kerja
- ·Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 2024
- ·Bandung Dilanda Banjir, Waspada Penyakit yang Bisa Menular Lewat Air
- ·Korea Selatan Resmi Larang Makan Daging Anjing Mulai 2027
- ·Terduga Teroris di Sibolga, Polisi Duga Ada Sisa Bom
- ·Badan Gizi Nasional Bakal Libatkan Ibu dan Remaja untuk Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
- ·PPRO Rombak Direksi! Dyah Rahadyannie Pimpin Sebagai Dirut Baru
- ·2025建筑专业世界排名top8榜单
- ·Kado Indah untuk Siti Aisyah
- ·Wamentan Mau Undang Petani Milenial Viral Ciptakan Teknologi Siram Sawah Pakai AI
- ·Korea Selatan Resmi Larang Makan Daging Anjing Mulai 2027
- ·Bandung Dilanda Banjir, Waspada Penyakit yang Bisa Menular Lewat Air
- ·2025工业设计专业国外大学排名
- ·Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?
- ·Bacaan Niat Puasa Rajab, Bulan Istimewa di Hadapan Allah SWT
- ·Pak Anies, Bu Mega Juga Gak Setuju Tuh, Monas Punya Aturan Katanya...
- ·Perkuat Digitalisasi di Aceh, Telkom Resmikan IndigoSpace sebagai Rumah bagi Startup Lokal Aceh
- ·Banyak Anak Jadi Korban Judi Online, KPAI Apresiasi Polri Bongkar Keterlibatan Oknum Komdigi
- ·Bangkit dari Defisit, APBN Surplus Lagi! Sri Mulyani Pamer Capai Rp4,3 Triliun
- ·Perkuat Silaturahmi, PNM Tebar Kebaikan dengan Berbagi Hewan Kurban
- ·Terduga Teroris di Sibolga, Polisi Duga Ada Sisa Bom
- ·Wamenkop Targetkan Perhari 2.500 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum
- ·Harga Minyak Mentah RI April 2025 Turun Jadi USD65,29 per Barel
- ·Pengamat Sebut Pengembalian UN Jadi Syarat Kelulusan Adalah Kemunduran
- ·LAZ Al Aqsha Delatinos Donasikan Infak Kemanusiaan untuk Palestina Melalui Baznas RI
- ·Terduga Teroris di Sibolga, Polisi Duga Ada Sisa Bom
- ·IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,66% ke Level 7214, Intip Saham Top Gainers dan Losers
- ·Link dan Cara Memilih Lokasi Tes SKB Non
- ·Mantan Kopassus Kini Pimpin Bea Cukai, Ini Profil Letjen Djaka Budi Utama
- ·2025年英国大学数字媒体硕士专业排名表
- ·PLN UIP JBT Raih Sertifikat Layak Operasi GI 150 kV Kanci, Siap Perkuat Listrik Cirebon
- ·Bursa Asia Menguat, Investor Sambut Baik Kesepakatan Baru China
- ·Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi