您的当前位置:首页 > 热点 > Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia 正文
时间:2025-05-24 17:30:00 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan SekjenPKBLukman Edy meminta PKB untuk membatalkan niatnya untuk mengusulk quickq安卓版安装包
JAKARTA,quickq安卓版安装包 DISWAY.ID- Mantan Sekjen PKB Lukman Edy meminta PKB untuk membatalkan niatnya untuk mengusulkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk hari ini menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR," ujar Lukman Edy, Minggu, 25 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia menilai pengajuan hak angket juga hanya membuang waktu dan anggaran negara.
Apabila hak angket benar-benar digulirkan, bisa saja dibuat agenda rapat dan study banding DPR ke luar negeri, padahal ujungnya tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:Tak Selalu Negatif, Ternyata Ini 4 Manfaat Suka Gosip untuk Kesehatan
BACA JUGA:IPB Buka Kelas Internasional, Ada 12 Prodi, Ini Link Pendaftaran dan Syarat TOEFL
"Nanti pakai uang negara, rapat-rapat pakai uang negara, nanti ada study banding ke luar negeri pakai uang negara, sia-sia saja, sia-sia waktu, sia-sia dana," ucap dia.
Ia pun menyarankan agar PKB tetap menjaga kondisi pasca pemilu agar tetap damai.
"Lebih bagus PKB, NU secara umum, PKB secara khusus, menjaga stabilisasi pemilu damai, menjaga stabilitas dan Pemilu damai, supaya transisi kepemimpinan ini berlangsung dengan baik, berlangsung dengan damai," kata dia.
BACA JUGA:Aksesories OEM Suzuki Jimny 5-door, Makin Kece Menjelajah di Semua Medan
BACA JUGA:Seri Terbaru OPPO Reno 11F 5G Meluncur Incar Pasar Gen-Z, Segini Harganya
Namun, kata dia, apabila tetap ingin menggugat hasil pemilu maka PKB bisa menempuh langkah lain misalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, evaluasi soal penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan cara mengganti atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mari kita evaluasi apakah (terkait) penyelenggaranya itu ada secara teknis membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juga boleh oleh DPR," jelas Lukman.
Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara2025-05-24 17:10
Efek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan Lupa2025-05-24 17:09
Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang2025-05-24 16:59
Ramai Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI Beri Respons Luar Biasa2025-05-24 16:37
10 Bandara Paling Ramah Keluarga di Dunia, Soetta Ungguli Changi2025-05-24 16:36
Jangan Simpan Semangka di dalam Kulkas, Kenapa?2025-05-24 16:13
Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok Rokan2025-05-24 15:48
3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian2025-05-24 14:52
Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?2025-05-24 14:50
Jaksa Agung Makin Gahar, Koruptor BUMN Dipastikan Tak Tidur Nyenyak2025-05-24 14:48
Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah2025-05-24 17:10
Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 20252025-05-24 16:27
Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan2025-05-24 16:05
Sukses Digelar, detikJatim Awards 2024 Diramaikan Tokoh2025-05-24 15:56
Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat2025-05-24 15:52
BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....2025-05-24 15:46
The Papandayan International Hadirkan Online Jazz Competition 2022, Ini Para Pemenangnya2025-05-24 15:44
Ramai Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI Beri Respons Luar Biasa2025-05-24 15:15
Diwarnai Aksi Kejar2025-05-24 15:12
Ramai Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI Beri Respons Luar Biasa2025-05-24 14:44