Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan tidak akan meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan pidana yang menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Joko mengungkapkan, jika meminta grasi ke Presiden sama artinya dengan mengakui bahwa kliennya bersalah.
"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko.
Baca Juga: Jokowi Kasih Saran ke Baiq Nuril, Begini Kata Pengamat!
Namun, jika Presiden mau menggunakan hak yudikatifnya, yakni memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, Joko bersama tim pengacaranya akan sangat berterima kasih.
"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.
Namun, menurut dia, grasi yang merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman juga tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril, mengingat ancaman hukuman yang tersirat dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.
Bahkan, Joko mengatakan, bahwa sebelumnya Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya dua bulan, ketika proses hukumnya sedang berjalan.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, DPR: MA Terbukti Gagal!
"Jadi saat ini Baiq Nuril tinggal menjalani sisa masa hukumannya," kataJoko.
Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali, telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasiyang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepadanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pascapenolakan PK yang diajukan Baiq Nuril ke MA.
Baca Juga: Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ujar Jokowi, melanjutkan.
Presiden juga mengaku bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam. Ia perlu berkonsultasi untuk menentukan apakah amnesti tepat untuk kasus Baiq Nuril.
"Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ungkap Jokowi.
(责任编辑:百科)
Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
Pesona Kota Qingdao, Lokasi Laga China vs Timnas Indonesia
Ditunjuk Jadi Menteri PPPA, Siapa Arifatul Choiri Fauzi?
Cara Cek Link Live Skor PPPK 2024 Tahap 1, Peserta wajib Tahu!
Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- Investor Waspada! BEI Pantau Gerak
- 4 Tanda Anak yang Mengonsumsi Obat Steroid, Orang Tua Waspada
- FOTO: Memeluk Angin Dingin di Istana Gyeongbokgung Korea Selatan
- Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- DMC Dompet Dhuafa Imbau Pengelolaan Sampah Penting Sasar Area Pengungsian
- Prabowo Resmi Tunjuk Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Pariwisata
- Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa
-
Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Cari Komisioner Baru Sebagai Pengganti
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan pihaknya masih menungg ...[详细]
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dijual Mulai Rp1.004.000, Cek Rinciannya!
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga komoditas emas di PT Pegadaian tampak kompak merosot pada perdagangan ...[详细]
-
APBN 2025 Paling Besar untuk Pendidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun
JAKARTA, DISWAY.ID –Alokasi anggaran APBN 2025 difokuskan paling utama untuk sektor pendidikan ...[详细]
-
Marak Keluhan Turis Tak Ada Toilet di Pink Beach Labuan Bajo
Jakarta, CNN Indonesia-- Pink Beach merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan kala berkunjung ...[详细]
-
Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPR RI Puan Maharani absen menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilka ...[详细]
-
Konsumsi 5 Makanan Ini di Pagi Hari buat Turunkan Kecemasan
Daftar Isi Makanan di pagi hari yang bisa menurunkan kecemasan ...[详细]
-
Harga Minyak Stabil, Pasar Tunggu Kepastian Keputusan OPEC
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga minyak mentah bergerak stabil pada awal pekan ini di Senin (26/5). In ...[详细]
-
Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
Warta Ekonomi, Jakarta - Dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada hari Senin (26/5). Presiden Amerika ...[详细]
-
Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan di KPU RI
JAKARTA, DISWAY.ID- Personel gabungan disiagakan dalam pengamanan rapat pleno terbuka penetapan calo ...[详细]
-
Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPP Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan kasus yang menjerat Sekje ...[详细]
- Mobil Terbang Sudah Dijual ke Umum, Harga Jual Hampir Rp4 Miliar
- Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
- Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini
- 艺术生英国留学申请介绍
- Putuskan Rombak Direksi, Chandra Asri Pacific (TPIA) Juga Gelontorkan Rp484 Miliar Sebagai Dividen
- Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.400
- Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut