Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
JAKARTA,quickq会员价格表 DISWAY.ID --Menanggapi polemik kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa tidak semua barang atau produk akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga juga menambahkan, bahwa jasa-jasa seperti pendidikan juga dipastikan akan terbebas dari kebijakan PPN 12 persen.
“Bahan pokok penting tidak akan dikenakan PPN. Biaya pendidikan pun tidak akan kena PPN,” ucap Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Gus Miftah Bakal Minta Maaf Langsung ke Prabowo Usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden
BACA JUGA:Nataru 2024 Semakin Dekat, Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman
Sementara itu menurut Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, kendati kebijakan PPN 12 persen akan tetap berjalan pada 1 Januari 2025 nanti, kebijakan tersebut juga akan berjalan dengan selektif.
“Akan diterapkan secara selektif,” ucap Misbakhun dalam keterangannya.
Melanjutkan, Misbakhun menjelaskan bahwa DPR juga telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.
Yang dimaksud itu barang-barang yang sudah kena PPnBM, hanya itu yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Misbakhun.
Sementara itu dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BACA JUGA:Kongres PII Ke-XXIII Dihadiri 1.300 Peserta, Ir. Sutopo Kandidat Wakil Ketua Umum PII Menguat di Arena Kongres
BACA JUGA:Penampakan 4 Foto Terbaru Harun Masiku, Ciri-Ciri Khusus Suara Sengau
Barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.
Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- 5 Minuman Pembakar Lemak, Lebih Tokcer Diminum Sebelum Tidur
- Gantikan Arsjad Rasjid, Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia Secara Aklamasi
- Puan Beri Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo, Mau Gabung Pemerintahan?
- Aplikasi Wondr by BNI Manjakan Para Pecinta Jazz di di BNI Java Jazz Festival 2025
- JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
- Cerita Andra Soni tentang Awal Mula Hubungan Baiknya dengan Prabowo Subianto
- Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa
- 7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 18
- FOTO: Sakralnya Prosesi Dhaup Ageng Puro Pakualaman
- BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham
- 3 Pilihan Cara Membuat Jus Alpukat yang Enak dan Kaya Nutrisi
- Klaim Pertumbuhan Baik, LPS sebut Dana Cadangan Saat ini Rp255 Triliun
- Mengenal Saraf Kejepit yang Berbahaya Tapi Sering Disepelekan
- 8 Minuman Alami Pembersih Ginjal Selain Air Putih
- Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
- Musim Dingin 2023 di Depan Mata, Ini 10 Destinasi Liburan Terfavorit
- 5 Tanda Tubuh Kelebihan Kolesterol, Wajib Waspada!
- Puan Beri Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo, Mau Gabung Pemerintahan?
- Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- Cerita Andra Soni tentang Awal Mula Hubungan Baiknya dengan Prabowo Subianto