Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
JAKARTA,quickq官网下载安卓最新 DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.
Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
- 1
- 2
- »
下一篇:Waspada, Ini 5 Gejala Awal Pecah Pembuluh Darah di Otak
相关文章:
- 7 Alasan Penis Terasa Sakit Usai Bercinta
- AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan
- Resmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 2023
- Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
- Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
- Pokoknya Mas Anies Harus Tegas, Kelab Malam Jangan Diberi Toleransi
- Berpotensi Banyak Masalah, Ketua Bawaslu Sarankan Pilkada 2024 Diundur
- Prabowo Yakin Menang karena Banyak Belajar dari Jokowi
- Meski Sudah Usung Anies, PKB Akui Dapat Tawaran Koalisi KIM untuk Pilkada Jakarta
- BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif
相关推荐:
- Terbaik di 2025, Ini Warna Cat Ruang Tamu agar Terlihat Mewah
- Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
- Bali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di Dunia
- Prabowo Yakin Menang karena Banyak Belajar dari Jokowi
- Perkumpulan Dokter Jamu: Madu & Kunyit Redakan Gangguan Lambung
- BPOM Sebut Berbahaya, Apa Itu Obat Setelan?
- Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat Bicara
- 13 Negara Benua Amerika yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Warga Wilayah Anies: Lebih Pilih Kena Corona daripada Kelaparan
- Wujudkan Asta Cita, PLN IP UBP Labuhan Angin Dukung Sekolah di Tapian Nauli
- Cuma Karena Hal Ini, Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Dalam Pilgub Jakarta 2024
- 3 Cara Membasmi Kutu Busuk, Si Biang Gatal dan Bengkak
- Waduh, Kuasa Hukum PDIP Sebut KPK Geledah Rumah Donny Istiqomah Tanpa Surat dari Pengadilan!
- Jokowi Terima PM Papua Nugini James Marape Jelang 100 Hari Pemerintahannya Berakhir
- Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni
- Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata
- Hari Kebaya Nasional 2024 Diperingati 24 Juli, Bakal Ada Pameran hingga Perilisan Lagu!
- Pembentukan Satgas Judi Online Diungkap Jokowi
- Panglima TNI Mutasi 256 Pati, Ada Kapuspen dan Kadispenad