Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,quickq加速器购买 pelaku berinisial AES (40) dan MD (62).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.Whisnu menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya keluhan dari para petani. Dari situlah, penyidik kepolisian mulai menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Mereka memalsukan data fiktif dengan nama yang orang yang bukan petani.Bahkan, disampaikan Whisnu, kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.
"Pelaku memalsukan data fiktif untuk dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi," katanya di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” lanjutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.Atas perbuatannya, AES dan MD kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kemudian Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
-
Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikritik, Ini Kata Mendikdasmen7 Makanan Penghancur Kista dalam Rahim Secara AlamiNYALANG: Membuka Gerbang WaktuAnak Usaha DOID Beri Pinjaman USD36 Juta ke Atlantic Carbon Group, Dananya Buat IniPuasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak InformasinyaPrabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Pangkas APBN Rp306,69 TriliunWamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang AmbrolMenteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah StuntingDokter Eka Hospital Temukan Alat Bantu Koreksi Skoliosis yang Efektif
下一篇:Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah
- ·BPOM Sorot Es Krim Mengandung Alkohol, Bakal Tindak Tegas
- ·Miliki Background Akademisi Undip, Kini Budi Setiyono Jabat Sekretaris Kemendukbangga
- ·FOTO: Warna
- ·Delegasi Dagang Trump dan China Bertemu di London, Pasar Global Menanti Hasilnya
- ·Berlaku Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Pertamina Telah Siapkan 2 Kilang untuk BBM B40
- ·5 Warna Rambut yang Bakal Tren di 2024, Warna Dasar Cokelat
- ·7 Cara Asah Otak Agar Ingatan Makin Tajam dan Cerdas
- ·Dokter Eka Hospital Temukan Alat Bantu Koreksi Skoliosis yang Efektif
- ·Sumur Resapan Prioritas Anies Baswedan, PSI Gak Terima Banget: Solusi Murahan, Melecehkan Rakyat...
- ·Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
- ·Dokter Eka Hospital Temukan Alat Bantu Koreksi Skoliosis yang Efektif
- ·Ini Negara Paling Aman di Dunia untuk Traveling di 2024
- ·Dugaan Korupsi Formula E, PSI Kuak Tanda Tanya Besar
- ·FOTO: Ratusan Ribu Umat Rayakan Pesta Black Nazarene di Filipina
- ·PDIP Melunak Usai Pilpres 2024, Pengamat Sebut Arah Koalisi Baru Semakin Kencang
- ·Banyak Berita Negatif Bikin Stres, 5 Hal Ini Bikin Hidup Lebih Bahagia
- ·Dewas Sebut Pimpinan KPK Bernyali Kecil dalam Berantas Korupsi
- ·Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Mendikdasmen: Bahasanya Bukan Libur, Tapi Pembelajaran
- ·FOTO: Santapan Lezat Hewan dari Sisa Pohon Natal di Bonbin Berlin
- ·FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York
- ·Bea Cukai Bekuk 2 Penumpang Rute KUL
- ·Akses Ditutup, Wamen Sekretaris Negara dan PPKGBK Kawal Serah Terima Gedung JCC
- ·7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas
- ·Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!
- ·Sebelum Beli, Simak Dulu Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 12 Juni 2025
- ·Posisi Duduk Ini Bisa Bantu Lancarkan Sembelit
- ·Link dan Cara Memilih Lokasi Tes SKB Non
- ·Delegasi Dagang Trump dan China Bertemu di London, Pasar Global Menanti Hasilnya
- ·Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD
- ·VIDEO: Ilmuwan Uji Coba Deteksi Kanker Payudara Gunakan Sidik Jari
- ·Indonesia Butuh Rp123 Triliun Untuk Bangun Giant Sea Wall Jakarta
- ·5 Buah yang 'Haram' Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Makan Bergizi Gratis Sekaligus Ajari Siswa Tata Krama dan Adab
- ·NYALANG: Membuka Gerbang Waktu
- ·CORE Concept Living: Munggu Jadi Hot Spot Investasi Properti Baru yang Menjanjikan di Bali
- ·Banyak Berita Negatif Bikin Stres, 5 Hal Ini Bikin Hidup Lebih Bahagia