您的当前位置:首页 > 知识 > Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai 正文
时间:2025-05-24 20:37:44 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya re quickq官方下载苹果
JAKARTA,quickq官方下载苹果 DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya resmi menerbitkan regulasi mengenai penetapan upah minimum 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024, yang mengatur tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Menjadi 6,5 Persen, Bikin Pengusaha Heran
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Pastikan UMP Naik 6,5 Persen, Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan ini Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.
“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 5 Ayat 2, dikutip pada Kamis 5 Desember 2024.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan juga bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA:Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:Soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Ketua Kadin: Mesti Dihitung Baik-baik
“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” tulis Permenaker tersebut.
Sementara itu menurut Menaker Yassierli, pengumuman mengenai penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT
BACA JUGA:Hotman Paris Klaim Farhat Abbas-Alvin Lim Aji Mumpung di Kasus Agus Salim Gegara Sepi Job: Demi Viral Semua!
Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor2025-05-24 20:35
Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!2025-05-24 20:02
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/20252025-05-24 19:46
罗德岛设计学院奖学金详解2025-05-24 19:40
Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...2025-05-24 19:15
Ditekan Trump, China Dorong Perusahaan Teknologinya Melantai di Bursa Global2025-05-24 18:52
世界动漫专业排名院校有哪些?2025-05-24 18:48
Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir2025-05-24 18:39
FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual2025-05-24 18:21
伦敦艺术大学每年在招多少人?2025-05-24 17:52
5 Cara Menghilangkan Scabies pada Kucing2025-05-24 20:34
美国动漫专业排名院校TOP62025-05-24 19:26
Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu2025-05-24 19:15
建筑学国外留学申请流程及优势2025-05-24 19:05
Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban2025-05-24 18:59
高考成绩可以直接申请出国留学吗?2025-05-24 18:57
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/20252025-05-24 18:32
Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta2025-05-24 18:19
Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik2025-05-24 18:19
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dinkes DKI2025-05-24 18:09