您的当前位置:首页 > 时尚 > Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara 正文
时间:2025-05-31 06:12:30 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ge quickq官方下载电脑版
Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Sidang beragenda penyampaian duplik KPK terhadap replik pemohon tersebut, menurut kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, ia mengaku tidak mendapatkan dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng.
"Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya." Ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022).
Adria mengaku heran terkait poin dalam duplik KPK yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal.
"Sedangkan dari duplik yang disampaikan KPK kepada kami bahwa disebutkan dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal berupa perhitungan negara yang final dan pasti oleh lembaga tertentu. Jadi mereka menganggap perhitungan kerugian demikian tidak pasti menjadi final sampai diuji di persidangan. Kalau konsepnya seperti itu berarti tidak ada kepastian hukum. Karena jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus sudah ada dasar perhitungan kerugiannya." Tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng masih menurut Adria, sebenarnya juga harus ada Standard Operating Procedure (SOP). Jika itu tak ada, maka dapat dipastikan hal itu kecacatan hukum.
"Penetapan kerugian negara juga harus ada SOP dan standarnya. Siapa sih yang bisa melakukan pemeriksaan? Tidak semua orang bisa dihitung seperti itu. Apabila standar ini tidak terpenuhi apalagi sampai tidak ada perhitungan kerugian negaranya, maka itu cacat hukum." Jelasnya.
Bila hal itu kemudian cacat hukum, maka bukti-bukti yang diajukan KPK pun menurut Adria juga akan sama.
"Jika perhitungan kerugian negara itu cacat hukum maka 2 alat bukti itu juga tidak sah." Imbuhnya.
Tak sampai disitu saja, Adria pun merasa bertanya-tanya perihal sudah dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Timika, namun KPK masih saja belum dapat menjelaskan sebesar apa kerugian negara tersebut.
"BPK sudah melakukan pemeriksaan pada 2016 itu terkait kepatuhan dan sistem pengendalian intern itu sudah dilakukan dan tidak ada temuan seperti yang dikatakan KPK. Hanya terkait dengan denda keterlambatan saja. Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang ada di pemerintahan Kabupaten Timika. Inilah yang menjadi pertentangan," tambahnya.
Terakhir, terkait masih soal perhitungan kerugian negara yang sempat muncul di media, Adria mempertanyakan hal itu, mengapa angka-angka yang keluar justru muncul dari seorang ahli kontruksi.
"Perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh seorang ahli kontruksi dari ITB. Ini cacat hukum," tutupnya.
Sementara itu dari pihak KPK sendiri masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang jumlah totalnya sebanyak 80 lebih bukti.
"Kami baru mengumpulkan 40 bukti. Masih ada beberapa lagi dari jumlah total bukti sebanyak 80 lebih." Ujar Ogi Sirait, biro hukum KPK.
7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga2025-05-31 06:01
5 Makanan yang Mengandung Kolagen Terbesar, Apa Saja?2025-05-31 05:34
Food Ingredients Asia Resmi Dibuka, Ciptakan Peluang Besar di Industri Makanan Indonesia2025-05-31 05:24
14 Petugas Bandara Komplotan Maling, Curi Barang Penumpang Rp32 M2025-05-31 05:16
NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse2025-05-31 05:07
Kenali Jenis2025-05-31 04:11
Penetrasi Mobil Listrik Seret, Asuransi Astra Kebut Kerja Sama dengan ATPM2025-05-31 04:11
Pesawat Umum vs Jet Pribadi, Mana yang Paling Aman untuk Ibu Hamil?2025-05-31 03:43
AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 20242025-05-31 03:39
Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah2025-05-31 03:27
Heboh THR dan Gaji ke2025-05-31 05:44
Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat2025-05-31 05:42
PIS Siap Angkut Energi dari AS, Meski Belum Tambah Armada2025-05-31 05:17
7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Kebahagiaan, Stop Overthinking2025-05-31 05:02
FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani2025-05-31 04:36
Emiten Handojo Muljadi (TSPC) Tebar Dividen Rp100 per Saham, Cair Bulan Depan!2025-05-31 04:35
Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center2025-05-31 04:12
Viral Bayi Kuda Nil Moo Deng, Warga Berebut Foto di Kebun Binatang2025-05-31 04:01
7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan2025-05-31 03:52
Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya2025-05-31 03:28