Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka atas insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR, yakni IAW dan RMY.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan kedua orang tersangka atas peluru nyasar tersebut diduga lalai.
"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, peluru yang ada ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku. Karena itu, keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Diketahui, peluru nyasar bersarang di ruang kerja dua anggota DPR yakni Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB.
相关文章:
- Paspor Negara Ini Punya Hiburan, Halamannya Tampilkan Animasi Bergerak
- 7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
- 10 Ciri Ginjal Bermasalah, Sering Tak Disadari
- Inilah Tips Mengantisipasi Paham Radikal
- Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- Prabowo Sambut Kehadiran PM Tiongkok Li Qiang di Istana Merdeka
- FOTO: Sambangi Masjid Si Pitung, Salah Satu Masjid Tertua di Jakarta
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya
- 5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak
相关推荐:
- Putin: Rezim Ukraina Saat Ini Tak Butuh Perdamaian
- Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut
- Mendaki Gunung Fuji Lewat 4 Jalur Utama, Turis Harus Bayar Rp438 Ribu
- Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Aset Sandra Dewi Akan Disita Kejagung
- Dokter Jelaskan 5 Penyebab Anak Muda Kena Gagal Ginjal Kronis
- Presiden Prabowo Sambut Baik Kerjasama Bakamla Indonesia dan China Coast Guard
- Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat
- Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
- Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko
- Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
- Ini Identitas Tiga Korban Jatuhnya Pesawat TecnamP2006T di Lapangan Sunburst BSD
- JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
- Bukan Cuma Salmon, Ini 7 Ikan yang Mengandung Omega 3
- Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu
- Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
- Apakah Ada Sayuran yang Tidak Mengandung Gula? Ini Penjelasannya