Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Langsung Nyindir: Santai Saja, JPU Ngawurnya Nanggung
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, buka suara soal hukuman Munarman yang ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan delapan tahun penjara.
Menurutnya, JPU tidak serius dalam memproses kasus Munarman.
Baca Juga: Nahloh, Disidang Munarman JPU Sampai Sebut-Sebut Hukuman Mati
"Santai saja, JPU ngawurnya nanggung dan tidak serius dalam kezalimannya," kata dia saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (14/3/2022).
Dia menyindir sikap JPU selama proses pengadilan. "Harusnya lebih serius lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dituntut oleh JPU delapan tahun penjara terkait dugaan terorisme. Tuntutan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan vonis Munarman adalah sikapnya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme dan pernah dihukum. Selain itu, jaksa menilai terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan Munarman adalah kondisinya yang merupakan tulang punggung keluarga.
Munarman sendiri diduga terlibat dalam aksi terorisme. Hal ini didasari pada bukti yang menunjukkan dirinya hadir pada sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
下一篇:2 Kelompok Simpatisan KNPB Bentrok di Jayapura, 2 Orang Alami Luka Tusuk
相关文章:
- 4 Instruksi Jokowi Untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta
- Kondisi Ekonomi Fluktuatif, Transkon Jaya (TRJA) Masih Kaji Target Laba Tahun 2025
- Studi Temukan Perbedaan Wajah Orang Kaya dan Miskin
- Thailand, Singapura, Malaysia Dibanjiri Turis China Saat Imlek, RI?
- Mandiri Utama Finance (MUF) Autofest 2023, Hadirkan Sederet Promo Menarik Hingga 15 Oktober!
- METRO Dept Store Tebar Diskon Besar
- Arti dan Mitos Rabu Pon, 'Hari Sakral' Jokowi
- 5 Tips Agar Bercinta Tak Jadi Membosankan
- 9 Fraksi DPR RI Setujui RUU APBN 2024
- Menteri Maman Ingatkan Target UMKM Holding Kembangkan Skala Usaha Klaster
相关推荐:
- 70 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Mitra Utama Investasi, RI Sampaikan Berbagai Potensi Kerja Sama Strategis ke Prancis
- Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian
- Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
- Polri Kirimkan 26,5 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Apa Saja Isinya?
- Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur
- Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
- Pakai KTP DKI dan Depok, Tiket Masuk Trans Studio Cibubur Buy 1 Get 1
- Harga Minyak Naik Didorong Pelemahan Dolar dan Harapan Kesepakatan Dagang China
- Megawati Diusulkan Maju Nyapres Lagi
- Bekas Anak Buah Ahok Ketahuan Korupsi, Total Nilai Pekerjaannya Rp688 Miliar!
- Catat!, Sentul City Gelar Sentul City Holiday Great Sale 2025, Tebar Banyak Diskon dan Promo Menarik
- Kemen Ekraf Dorong Investasi dan Ekspor Perfilman Indonesia
- Satgas Masih Temukan Modus PSK dan Eksploitasi Anak di Kasus TPPO
- Maju Jadi Caleg dari PSI, Ade Armando: Saya Tidak Akan Gunakan Politik Uang!
- Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!
- TBIG Tebar Dividen Rp1 Triliun, Meski Keuntungan Menyusut
- Tak Bergerak Sejak April! Ini Kata BI soal Cadangan Devisa RI
- PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021
- Golkar Ingin Ikut Tentukan Pengganti Anies Baswedan, Takut Kecolongan Partai Penguasa?