Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

时尚 2025-06-03 15:52:25 5154
Warta Ekonomi,quickq在线下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menangani maraknya kejahatan keuangan, termasuk praktik ilegal judi online (judol), yang memanfaatkan rekening dormant atau rekening pasif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan para direktur kepatuhan perbankan guna merumuskan solusi atas penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.

Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

“Agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan efektivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

Baca Juga: PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK

Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

Rekening dormant umumnya didefinisikan sebagai rekening yang tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu, antara 3 hingga 6 bulan. Namun, menurut Dian, definisi tersebut bisa berbeda antar bank sesuai kebijakan internal masing-masing.

“Nah ini definisinya masing-masing, sehingga kita harus jelas apa yang dimaksud dengan dormant. Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening dormant, OJK akan memperkuat pengawasan dan mengatur lebih lanjut pemanfaatan rekening pasif tersebut. OJK juga menyiapkan pedoman bagi industri perbankan dalam menangani praktik kejahatan finansial, seperti penipuan dan transaksi ilegal lainnya.

“Sekaligus upaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan nasabah untuk mengenali dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening

Selain itu, OJK memperkuat regulasi teknologi informasi di sektor perbankan guna menangkal kejahatan siber, serta meningkatkan respons pengawasan terhadap insiden digital.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

“Perbankan harus meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan, termasuk rekening dormant, untuk aktivitas ilegal, serta melakukan review berkala atas kecukupan kebijakan terkait pengelolaan rekening dormant tersebut,” tegasnya.

Dian menambahkan, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 17.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Pemblokiran dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam proses tersebut, OJK mewajibkan bank melakukan penyesuaian data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan prosedur Enhanced Due Diligence(EDD) untuk mendeteksi, memverifikasi, dan menutup rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

本文地址:http://www.qq-quickq.com/html/16a399667.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRT

纽约大学电影配乐专业怎么样?

Kasus Batik Air Disorot, Bolehkah Pilot Tidur dalam Penerbangan?

切尔西设计学院排名多少?

Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru

萨凡纳艺术与设计学院研究生有什么专业选择?

泰国设计专业最好的大学有哪些?

VIDEO: Berbuka dengan Kurma ala Rasulullah SAW

友情链接