您的当前位置:首页 > 综合 > Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi 正文
时间:2025-05-31 05:27:47 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menjalankan putusan Pengadilan Tata Us quickq安卓版下载百度
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan OJK serta Kepala Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK.
Adapun keputusan OJK yang dibatalkan PTUN adalah pencabutan izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Pembatalan pencabutan izin itu dilakukan setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) dan Michael Steven selaku pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK). Putusan PTUN Jakarta teregistrasi dengan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Tandatangani Kerja Sama dengan Otorita IKN, OJK Siap Bangun Kantor di IKN
Kuasa Hukum PT DMS dan Michael Steven, Damianus Renjaan, mengatakan dengan adanya putusan PTUN ini, maka PT AJK dapat beroperasi kembali sebagaimana mestinya sebab pencabutan izin usaha telah dianggap gugur.
“Putusan ini membuat PT AJK dapat kembali melaksanakan usahanya dan ini kabar baik bagi seluruh nasabah. Selain itu PT AJK juga dapat melakukan penyelesaian kewajibannya pada para nasabah," kata Damianus dalam keterangannya Sabtu (2/3/2024).
Damianus mengatakan, sejak sengketa ini mengemuka, para penggugat memang sudah keberatan atas pencabutan izin usaha oleh OJK. Sebab, pencabutan izin dinilai bukan solusi.
"Sejak awal para penggugat memang telah berpandangan bahwa pencabutan izin usaha bukan solusi yang tepat karena dilakukan oleh OJK di saat PT AJK sedang melakukan penyelesaian kewajiban pada para nasabah,” tukasnya.
Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya2025-05-31 05:14
Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main2025-05-31 04:11
Polisi Bakal Usut Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Wasekjen Demokrat Dipanggil?2025-05-31 04:06
Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung2025-05-31 03:48
Waduh! Menteri Satryo Buru2025-05-31 03:42
Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit2025-05-31 03:27
Puma Bakal Berhenti Sponsori Timnas Israel Mulai 20242025-05-31 03:24
Melihat 'Ujung Dunia' di Kamchatka, Diiringi Gemuruh 300 Gunung Berapi2025-05-31 03:23
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik2025-05-31 03:22
Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan2025-05-31 02:53
Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi2025-05-31 05:04
Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?2025-05-31 04:49
Menjangkau Tapal Batas NKRI: Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat2025-05-31 04:32
Kejagung Dijaga Ketat Puspom TNI Pasca Jampidsus Dikuntit Densus 882025-05-31 04:22
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik2025-05-31 03:54
Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil2025-05-31 03:43
15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris2025-05-31 03:31
Mengenal Connecting Train by KAI, Mempermudah Perjalanan Saat Tiket Kereta Tidak Tersedia2025-05-31 03:25
Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk2025-05-31 03:05
Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik2025-05-31 03:01