Perayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya
JAKARTA,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID- Banyak masyarakat yang mulai mencari informasi tentang perayaan Imlek 2025 jatuh pada tanggal berapa.
Perayaan yang sering disebut dengan Tahun Baru Cina ini merupakan hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat Khonghucu setiap tahunnya.
Dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, perayaan Imlek sendiri ditetapkan sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:31 Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2025, Ada Isra Miraj hingga Imlek
Lantas, kapan dan tanggal berapa perayaan Imlek 2025 diperingati? Simak informasinya di bawah ini.
Perayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal?
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, perayaan Imlek jatuh pada tanggal 29 Januari 2025.
Selain itu, berdasarkan kalender lunar Tiongkok, peringatan hari besar keagamaan Konghucu ini juga jatuh tepat hari Rabu, 29 Januari 2025.
Karena itu, pemerintah turut menetapkan jadwal hari libur Imlek 2025, sebagai berikut:
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sejarah Perayaan Imlek
Mengutip dari Jurnal Universitas Sumatera Utara yang memiliki judul Mitos Tradisi Perayaan Tahun Baru Imlek, perayaan Imlek yang dikenal dengan Sin Cia ini ialah sebuah tradisi pergantian tahun.
Perayaan Imlek juga mulai dikenal sejak zaman Dinasti Xia.
Pada awalnya, Imlek ini merupakan tradisi yang dilaksanakan oleh para petani untuk sambut musim semi.
Seiring berjalannya waktu, tradisi tersebut berkembang menjadi perayaan Tahun Baru Imlek karena tradisinya yang bertepatan di awal tahun menurut perhitungan kalender China.
BACA JUGA:Instagramable! Lokasi Ini Jadi Spot Foto Favorit saat Imlek
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak
- ·Bobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
- ·Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- ·Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan
- ·Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- ·Berkontribusi dalam Penyediaan Nutrisi, Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 2025
- ·PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- ·Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
- ·Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- ·Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga Hilang
- ·Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan
- ·Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
- ·Stella McCartney Rilis Kampanye Sadar Kesehatan Mental
- ·Dasco Akui Ridwan Kamil
- ·KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami
- ·Eks Jubir PSI Bongkar Anies Baswedan terkait Uang Rakyat Rp983 M: Punya Nyali Tanggung Jawab?
- ·Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis
- ·Usir Tokek dengan 5 Bahan Alami Ini, Semuanya Ada di Dapur
- ·Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- ·Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan