Transaksi Bulion Pegadaian Tembus 5,31 Ton, OJK Siapkan Roadmap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa volume transaksi emas dalam kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian mencapai 5,31 ton per April 2025. Data tersebut meliputi sejumlah skema layanan bullion, mulai dari deposito hingga perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa transaksi tersebut terdiri atas Deposito Emas sebesar 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kilogram, serta volume jual beli emas dalam Perdagangan Emas yang mencapai 1,15 ton.
“Per April 2025, kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian terdiri dari Deposito Emas sebanyak 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, dan Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, dan Perdagangan Emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Investasi Modern ala Gen Z, Pegadaian Tawarkan Cicil Emas Bonus Asuransi Jiwa
Agusman menyebut bahwa saat ini pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. Dalam rancangan awal, dewan ini akan melibatkan berbagai lembaga yang berkaitan langsung dengan ekosistem bulion nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga tengah menyusun RoadmapPengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion di Indonesia. Dokumen ini akan memuat visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat fondasi industri bullion nasional menuju kondisi akhir (end state) yang diharapkan.
“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” jelasnya.
Baca Juga: BNI Life, Pegadaian, dan BSI Jadi Anak Usaha Penopang Kinerja Bank BUMN Kuartal I/2025
Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK saat ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
“Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” tambah Agusman.
Lebih lanjut, POJK 17/2024 juga mewajibkan LJK untuk menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan bulion. Penerapan tersebut harus mengacu pada ketentuan POJK mengenai manajemen risiko sesuai sektor lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.
(责任编辑:知识)
- ·Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak
- ·2025加拿大艺术留学攻略!
- ·3 Jalur Pendakian Gunung Andong Paling Cepat, Pemula Wajib Tahu
- ·24Fall英国艺术院校申请时间线
- ·15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!
- ·美国排名前10艺术院校有哪些?
- ·美国音乐学院辛辛那提作曲音乐博士如何?
- ·Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan
- ·KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
- ·10 Kota Ramah Turis di Dunia Dari Survei Booking.com
- ·KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami
- ·Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya
- ·BPH Migas Kawal Program BBM Satu Harga
- ·3 Bandara di Indonesia Masuk 10 Peringkat Terendah di Dunia
- ·Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
- ·伦敦地区的音乐学院有哪些?
- ·Senyum Terkembang Pedagang Kembang TPU Jeruk Purut Sambut Ramadan
- ·Lamalera di Mata Andy Noya dan Kesalahpahaman soal Desa Perburuan Paus
- ·4 Jenis Olahraga Menurunkan Kolesterol, Bikin Sehat dan Bugar
- ·FOTO: Tradisi Bau Nyale, Berburu Cacing 'Jelmaan' Putri di Mandalika