您的当前位置:首页 > 知识 > Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi 正文
时间:2025-05-25 00:15:39 来源:网络整理 编辑:知识
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di quickq快客加速器
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq快客加速器2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap2025-05-25 00:12
Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon2025-05-24 23:57
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia2025-05-24 23:56
Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen2025-05-24 23:41
Belum Coba Wisata Luar Angkasa? Harga Tiketnya Sudah Naik Tahun Depan2025-05-24 23:30
FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York2025-05-24 23:24
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR2025-05-24 23:06
Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers2025-05-24 23:02
Simak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 20242025-05-24 22:51
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-05-24 21:45
Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?2025-05-25 00:05
Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!2025-05-24 23:48
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-05-24 23:08
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari2025-05-24 23:04
3 Hal Ini Bisa Terjadi saat Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia2025-05-24 23:01
Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers2025-05-24 23:01
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?2025-05-24 22:50
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?2025-05-24 21:52
Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?2025-05-24 21:40
Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!2025-05-24 21:35