- Warta Ekonomi,quickq官方正版下载 Jakarta -
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
顶: 32769踩: 66
Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
人参与 | 时间:2025-06-04 14:04:26
相关文章
- Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek
- Usai Tikus dan Kutu Busuk, Giliran Ulat Bulu Serbu Kota Paris
- Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun
- Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 2024
- Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
- FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
- Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?
- 4 Hal 'Aneh' yang Bisa Terjadi Usai Bercinta
- Waduh! Menteri Satryo Buru
评论专区