时间:2025-05-25 00:24:38 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik m quickq官网下载安卓版
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG2025-05-25 00:19
CEO Kereta Api se2025-05-25 00:16
Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'2025-05-24 23:58
Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan2025-05-24 23:52
Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!2025-05-24 23:08
FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar2025-05-24 23:05
Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 20242025-05-24 22:47
RSPAD: Lukas Enembe Sehat2025-05-24 22:23
Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik2025-05-24 22:03
Dengarkan Anak Muda, SBY: Banyak Pemimpin Sama dengan Banyak Matahari, Akan Menyebabkan Kekacauan2025-05-24 21:55
KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?2025-05-25 00:17
BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali2025-05-24 23:45
Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN2025-05-24 23:22
Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu2025-05-24 23:03
Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place2025-05-24 23:02
KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU2025-05-24 23:02
Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?2025-05-24 22:45
Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV2025-05-24 22:37
Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah2025-05-24 21:48
Ronny sebut Ferdy Sambo Konsisten Bohongnya2025-05-24 21:43