您的当前位置:首页 > 探索 > Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai 正文
时间:2025-06-13 09:06:03 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Medan - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pember quickq加速器苹果版
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia2025-06-13 09:03
2025艺术设计qs排名概览2025-06-13 08:58
Phuket vs Bali, Kamu Pilih Mana buat Liburan?2025-06-13 08:33
Kesehatan Mental Jadi KTI 2024, Dicari 6 Juta Warganet: Mayoritas Gen Z2025-06-13 08:18
Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah2025-06-13 08:01
FOTO: Lenggak2025-06-13 07:43
Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan2025-06-13 07:24
Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut2025-06-13 07:18
Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta2025-06-13 07:09
5 Jenis Makanan untuk Kesuburan Wanita2025-06-13 06:53
Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 20252025-06-13 08:24
Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa2025-06-13 08:22
Selancar di Kepulauan Mentawai, Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak2025-06-13 08:03
Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.4002025-06-13 07:41
Sambut Muktamar ke2025-06-13 07:30
Diteror Sederet Ancaman Bom Palsu, Penerbangan India Terganggu2025-06-13 07:11
Nusron Wahid Beberkan Tata Ruang PSN PIK 2 dan Batas Area Hutan Lindung2025-06-13 07:03
Disetujui DPR, 606 Ribu Guru Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi 20252025-06-13 06:32
3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit2025-06-13 06:21
Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Sampai ke Rakyat!2025-06-13 06:21