您的当前位置:首页 > 焦点 > UMKM Rentan Terjerat Masalah Hukum, Ini Solusi Menteri Maman 正文
时间:2025-06-13 09:00:59 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungka 下载quickq免费版
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum karena kurangnya pemahaman dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum.
"Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bahlil Bongkar Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat
Sehinggga Kementerian UMKM sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi UMKM.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza pada Kams (5/6/2025).
Lebih lanjut, Menter Maman mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Halaman BerikutnyaHalaman:
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 20242025-06-13 08:55
Vietnam Destinasi ASEAN Paling Dicari di Dunia, Jauh Lampaui Indonesia2025-06-13 08:37
VIDEO: Detik2025-06-13 08:04
Kota Kecil Berpenduduk 8.000 Orang Kacau Balau Diserbu 75 Ribu Turis2025-06-13 07:51
Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!2025-06-13 07:02
Kota Panas yang Menyengat hingga Burung2025-06-13 06:52
4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum2025-06-13 06:42
ASUS Vivobook S14, Laptop AI Terbaru dengan Beragam Fitur Premium2025-06-13 06:30
Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas2025-06-13 06:28
Pemudik Arus Balik Siap2025-06-13 06:21
Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump2025-06-13 07:52
7 Mal Ini Punya Immigration Lounge, Urus Paspor Lebih Mudah2025-06-13 07:47
IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun2025-06-13 07:40
Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai2025-06-13 07:28
BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati2025-06-13 07:17
7 Buah Terburuk untuk Penderita Diabetes, Awas Tinggi Gula2025-06-13 07:03
3 Daun Ini Ampuh Jaga Kesehatan Tulang, Cocok untuk yang Mulai Menua2025-06-13 06:49
Deretan Manfaat Daun Sambung Nyawa untuk Kesehatan2025-06-13 06:49
Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...2025-06-13 06:36
Twibbon Anies Imbau Jangan Mudik Dulu, Netizen Beda Pendapat: Mudik Gak Boleh, WNA Boleh Masuk?2025-06-13 06:22