您的当前位置:首页 > 知识 > KPU Batasi Kampanye Akbar Cagub Jakarta, Hanya Boleh 2 Kali 正文
时间:2025-06-13 08:36:20 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -KPU DKI Jakarta membatasi kampanye akbar calon gubernur (cagub) dan calon wakil quickq充值入口在哪里
JAKARTA,quickq充值入口在哪里 DISWAY.ID -KPU DKI Jakarta membatasi kampanye akbar calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, untuk Pilkada DKI Jakarta, cagub hanya dibolehkan 2 kali menggelar kampanye akbar.
Hal ini berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin yang tidak ada pembatasan kampanye akbar.
BACA JUGA:KPU Bakal Tambah Durasi Debat Cagub DKI Ketiga, Ada Video Testimoni
"Untuk kampanye Akbar di Pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak 2 kali selama masa kampanye," kata Astri saat acara Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
"Artinya berbeda dengan pemilu kemarin, di mana pada saat pemilu kemarin, kalau kita ingat diaturnya itu di 21 hari terakhir tanpa ada pembatasan," tambah Astri.
BACA JUGA:KPU Jakarta Barat Gelar Nobar Film 'Tepatilah Janji' Bareng Mahasiswa Universitas Esa Unggul
Astri mengungkapkan, pihaknya baru menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari dua pasangan calon (paslon).
Namun Astri belum mau memberi tahu kapan dan siapa paslon yang sudah mengajukan jadwal kampanye akbar tersebut.
"Itu juga belum semuanya full, dua-duanya sudah disampaikan kepada kami," ucap Astri.
BACA JUGA:Jadwal Debat Pilkada Depok Diungkap KPU Kota Depok
Astri mengatakan, KPU juga tidak menerapkan zonasi kampanye akbar bagi masing-masing paslon.
Ini juga berbeda dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menerapkan sistem zonasi saat kampanye akbar.
Pasalnya saat Pilpres, antara pemilu presiden dan legislatif dilakukan bebarengan.
Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?2025-06-13 08:30
Kejari Bekasi Mulai Dalami Kasus Kematian Suporter Akibat Flare2025-06-13 08:19
Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara2025-06-13 07:50
Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah2025-06-13 07:50
BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora2025-06-13 07:42
IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV2025-06-13 07:29
BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 282025-06-13 07:14
IHSG Siang Ini Merosot 0,80% ke 7.156, Emiten Saham KFC (FAST) Paling Nestapa2025-06-13 06:53
Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria2025-06-13 06:12
Ekosistem Ojol Rumit, Menhub Serukan Aturan yang Hati2025-06-13 06:06
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 20242025-06-13 08:03
Menemukan 'Dunia yang Hilang' di Sumba dan Cerita Pulau Masa Lampau2025-06-13 07:43
Penumpang Ditangkap Petugas Bandara Usai Nekat Bawa Tengkorak Buaya2025-06-13 07:39
FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh2025-06-13 07:17
Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke2025-06-13 07:07
SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan2025-06-13 07:05
Jaga Kepercayaan Investor, Adhi Karya Lunasi Pokok Obligasi Rp1,28 Triliun2025-06-13 06:56
2025年摄影专业国外大学排名2025-06-13 06:44
PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi2025-06-13 06:24
Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur2025-06-13 06:18