Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID– Ratusan ijazah alumni Stikom yang dibatalkan terindikasi karena kampus melakukan pelanggaran.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat Samsuri menemukan indikasi pelanggaran di STIKOM Bandung.
Hal ini ditemukan pada evaluasi kinerja untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi.
BACA JUGA:Cerita Ibu Ani Korban Kebakaran Kemayoran, Harta Benda Ludes, Ijazah Anak Hangus
"Kita menemukan beberapa indikasi, di antaranya ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui sebuah proses pembelajaran dan juga diketemukan dalam evaluasi," ungkap Samsuri pada konferensi pers daring, 17 Januari 2025.
Samsuri menyebut bahwa pihak kampus juga telah mengakui hal ini.
BACA JUGA:Intip Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah PPG untuk Daftar PPPK Guru, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id
"Dan diakui karena berita acaranya itu juga ditandatangani bersama oleh tim evaluasi kinerja dengan pihak perguruan tinggi," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi administratif kepada kampus.
Dijelaskannya, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 turut mengatur soal sanksi bagi perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran, termasuk ijazah yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Selamat! Atta Halilintar Akhirnya Punya Ijazah SMA di Usia 29 Tahun
"Terindikasi ada kecurangan dalam proses pembelajaran atau katakanlah memberikan ijazah tidak sesuai dengan standar proses pembelajaran," paparnya.
Setiap pelanggaran memiliki tingkatan keparahan dan bentuk sanksi yang berjenjang.
Adapun pelanggaran ini terancam mendapatkan sanksi berat yang berujung pada pencabutan izin operasional, yang dalam hal ini merupakan kewenangan kementerian.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- ·Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
- ·Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- ·Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
- ·Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Dukungan KIM Plus Masih Menunggu
- ·Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka
- ·Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
- ·Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIP
- ·Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- ·Menteri PPPA Ungkap Jumlah Pembimbing Ibadah Haji Perempuan Belum Maksimal
- ·Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar
- ·Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!
- ·Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
- ·Industri Pindar Legal Makin Berkembang, Easycash Siap Dukung Inklusi Keuangan
- ·Peringatan 13 Tahun Octa: Evolusi Layanan Broker Bernilai Tinggi
- ·Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
- ·Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
- ·Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
- ·5 Provinsi di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Jabar dan Jakarta Teratas
- ·Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT