Prabowo Bentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, Ada Panglima TNI hingga Kapolri Jadi Petinggi
Presiden Prabowo Subianto disebut telah membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang berada langsung di bawah kendali presiden. Lembaga ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas perpajakan nasional dan memisahkan fungsi pemungutan pajak dari kewenangan fiskal Kementerian Keuangan.
Informasi ini tertuang dalam dokumen berjudul Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepatyang diterima Warta Ekonomi, di mana BOPN akan menggunakan teknologi digital untuk memperkuat basis data nasional, menekan praktik penghindaran pajak, serta menyusun skema insentif fiskal yang sejalan dengan visi pembangunan Presiden Prabowo.
“Selama ini, tugas penerimaan negara terlalu terkonsentrasi di Kementerian Keuangan, yang justru menghambat pemenuhan janji-janji presiden,” ujar Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar TKN bidang perpajakan dan penerimaan negara dalam dokumen tersebut.
Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
Edi bahkan menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih berkuasa dari presiden karena secara konsisten menolak kebijakan strategis yang dicanangkan Prabowo, termasuk target pertumbuhan ekonomi 8%, pendirian BOPN, dan perampingan struktur organisasi Kemenkeu.
“Menkeu menolak perampingan kementeriannya namun malah menambah unit eselon I seperti Badan Intelijen Keuangan Negara,” tulis Edi. Ia juga menyebut Menkeu tak menunjukkan keseriusan menangani krisis fiskal dan enggan memberikan solusi jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Rencana Reshuffle: Menteri-Menteri Saya Bekerja dengan Baik
Kritik juga diarahkan pada implementasi Tax Amnesty dan sistem core tax administration yang menurut Edi belum menunjukkan hasil nyata terhadap peningkatan rasio pajak (tax ratio). Ia meragukan efektivitas Menkeu dalam menjalankan tugas yang sangat dinamis karena memegang 31 jabatan sekaligus.
Adapun struktur organisasi BOPN terdiri atas:
- Menteri Negara/Kepala BOPN di bawah Presiden
- Dewan Pengawas: Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan 4 tokoh independen
- 2 Wakil Kepala: Operasi dan Urusan Dalam
- 6 Deputi: mencakup pajak, PNBP, kepabeanan, penegakan hukum, intelijen, serta perencanaan
- 2 lembaga pendukung: Pusat Data Sains dan Informasi (AI, blockchain, cybersecurity), serta Pusat Riset & Pelatihan Pegawai
- 5 Staf Ahli: untuk intelijen ekonomi, komunikasi politik, telematika, ekonomi syariah, dan hukum kekayaan negara
- Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1B
Pembentukan BOPN menandai pergeseran besar dalam tata kelola penerimaan negara yang sebelumnya terkonsentrasi di Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.
-
Pemerintah Bakal Mediasi Kisruh PMI, Agung Laksono: Harus Sesuai ADRTBenarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya TewasJokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis GlobalAchmad Ardianto Gantikan Nico Kanter Jadi Dirut Baru AntamHotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun LagiFOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di AthenaBagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?Pertamina Gencarkan Dekarbonisasi, Pakar: Bisa Jadi Contoh Perusahaan LainCatat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
- ·Perkuat Kerja Sama Pertolongan dan Pencarian, Basarnas Teken MoU dengan SAR Timor Leste
- ·Meski Sempat Bertemu Prabowo, Gerindra Tak Masalah Perindo Dukung Ganjar
- ·Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak
- ·Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?
- ·Hotman Paris: Pendukung Prabowo Bakal Ramaikan Sudirman
- ·Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- ·Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- ·Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- ·Prabowo Terbitkan Perpres Penataan Kementerian Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan
- ·VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- ·Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
- ·VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- ·15 Ucapan Hari Raya Galungan Terbaru 2024, Penuh Rasa Syukur dan Penuh Khidmat
- ·Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?
- ·Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- ·FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- ·Saham Garuda Indonesia (GIAA) Terbang Tinggi Susul Kabar Suntikan Dana Jumbo dari Danantara
- ·INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna
- ·457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- ·FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- ·Wall Street Melemah, Investor Khawatir Iran Serang Pangkalan Militer AS
- ·VIDEO: Melepas Pohon Sakura Ikonis AS, 'Stumpy' untuk Terakhir Kali
- ·Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara
- ·10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
- ·Ketika Gas LPG 3 Kg Habis di Tengah Malam Masyarakat Beli di Mana? Ini Kata Bahlil
- ·Mantap! KRI Bung Karno
- ·Toyota Resmi Kerja Sama dengan Huawei dan Xiaomi
- ·Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
- ·Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
- ·NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
- ·Update Gempa Bumi Bandung, Berikut Peta Persebaran 491 Rumah Rusak yang Terdampak
- ·PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!
- ·FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- ·Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- ·Anies Baswedan Buka Opsi Gelar Formula E di Pulau Reklamasi Bikinan Ahok
- ·Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?