时间:2025-05-24 16:07:37 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peratu quickq加速电脑版
JAKARTA,quickq加速电脑版 DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung
BACA JUGA:Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Dwi Astuti, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 17 Februari 2025.
Sementara itu, disebutkan bahwa PMK Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
BACA JUGA:Ribuan Siswa di Sumenep Sempat Tak Dapat Jatah MBG, BGN Bantah Setop
BACA JUGA:Heboh! Siswa di Papua Demo Tolak MBG: Kami Bisa Cari Makan Sendiri!
Insentif ini sendiri diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," tutup Dwi.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap atau tidak tetap yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu;
KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?2025-05-24 15:43
Nvidia Dikabarkan Mau Bangun Pusat Riset dan Pengembangan di China2025-05-24 14:52
Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial2025-05-24 14:35
UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor2025-05-24 14:27
NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako2025-05-24 14:27
2025法国设计学院排名2025-05-24 14:21
Mendikdasmen Bahas Penyempurnaan Pendidikan Usia Dini, Termasuk Mencegah Bunuh Diri2025-05-24 14:17
Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir2025-05-24 13:59
Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta2025-05-24 13:41
Lirik lagu Hymne Guru Lengkap dengan Sejarahnya yang Mengharukan2025-05-24 13:23
Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?2025-05-24 16:04
Minta Pencopotan Sekda Tak Disalahpahami, Heru: Saya Butuh Pak Marullah dalam Skala yang Lebih Besar2025-05-24 15:42
China Bakal Luncurkan 'Kereta Api Perak' untuk Turis Lansia2025-05-24 15:10
Gayanya Memimpin DKI Ibarat Bumi dan Langit: Semua Orang Tahu Anies, Mau Gak Mau Heru Budi Harus....2025-05-24 15:04
Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral2025-05-24 14:56
Tanaman Hias Outdoor Tahan Panas dan Hujan, Bisa Mempercantik Rumah2025-05-24 14:52
Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 20242025-05-24 14:48
2025全球建筑学专业大学世界排名2025-05-24 14:03
TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?2025-05-24 13:47
ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta2025-05-24 13:39