时间:2025-05-24 05:27:51 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infom quickq永久免费
Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel2025-05-24 05:23
Wall Street Bergerak Variatif, Investor Soroti Turunnya Imbal Hasil Treasury di AS2025-05-24 05:17
5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Diabetes2025-05-24 05:01
爱丁堡大学室内设计专业详解2025-05-24 04:52
Desertir TNI Jadi OPM, Ditembak Mati di Paniai!2025-05-24 04:50
英国平面设计专业排名一览(附各院校详细专业设置)2025-05-24 04:38
伦敦时装学院怎么样?2025-05-24 04:08
PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 20242025-05-24 04:06
Konsumsi 7 Ikan Ini Bagus untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak2025-05-24 03:50
DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 20252025-05-24 03:08
VIDEO: Bayi Lahir dengan Berat Badan 7,1 Kg, Terbesar di Chile2025-05-24 05:09
VIDEO: Semarak Festival Lentera di China Jelang Imlek2025-05-24 04:57
PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 20242025-05-24 04:25
VIDEO: Semarak Festival Lentera di China Jelang Imlek2025-05-24 04:25
Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia2025-05-24 04:12
美术生留学加拿大如何?2025-05-24 04:02
马里兰大学留学费用是多少?2025-05-24 03:42
康奈尔大学要求有哪些?2025-05-24 03:38
PDIP Tugaskan 7 Kader Seniornya Jalin Kerjasama Politik di Pilkada Jakarta2025-05-24 03:29
Angka Kematian Ibu Masih Tinggi, Apa Saja Sebabnya?2025-05-24 02:45