Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
下一篇:Heboh Roti Pakai Pengawet Kosmetik, Berapa Umur Simpan Roti yang Aman?
相关文章:
- Gaya Putri Brunei Ameerah Jadi Sorotan, Pakai Jam Mewah Rp1,7 M
- Profil dan Riwayat Pendidikan Titiek Soeharto, Lulusan UI Bertengger di Dapil DIY, Lolos ke DPR
- Beredar Pesan WA Petugas yang Lihat Korban Bunuh Diri di PIM Lagi Sakaratul Maut
- Akuisisi LandLogic, WGSH Targetkan Pendapatan Rp100 milyar
- Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!
- Korlantas Bakal Kerahkan Tim Patroli Panduan Saat Mudik untuk Awasi Kecepatan Pemudik di Tol
- Gagal Lolos Program Prakerja Gelombang 63, Apa Penyebabnya?
- FOTO: Menswear Level Couture ala Kim Jones untuk Dior
- Bursa Asia Kompak Menguat, Pasar Sambut Baik Hasil Pilpres Korea Selatan
- FOTO: Merayakan 40 Tahun Karier Supermodel Naomi Campbell
相关推荐:
- Aset Sandra Dewi Akan Disita Kejagung
- Bahlil Ungkap GAG Dulu Dikuasai Asing, Kini Dikelola Antam
- Beredar Pesan WA Petugas yang Lihat Korban Bunuh Diri di PIM Lagi Sakaratul Maut
- Butuh Duit Rp571 Triliun, Anies Mau Cari Darimana?
- Catat, Ini 8 Sayuran untuk Mengecilkan Perut Buncit
- Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
- HTI Diduga Gelar Acara di TMII, Polisi Telusuri
- Alhamdulilah, Dua Jalur Kereta KRL Sudah Kembali Normal
- Chef Penemu Tiramisu Roberto Linguanotto Meninggal di Usia 81 Tahun
- Suka Ngopi di Jam Ini? Perhatikan 5 Waktu Terlarang Minum Kopi
- Golden Visa dan Harapan Peningkatan Jumlah Wisatawan Berkualitas ke RI
- 5 Tanaman dengan Aroma Semerbak Ini Bisa Jadi Pengusir Cicak Terbaik
- Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- Selundupkan Patogen Berbahaya, Dua Warga China Bikin Geger Amerika Serikat
- Trump Kritik Lagi Powell, Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$104.300
- Pertalite Dihapus, Luhut Ungkap BBM Penggantinya di SPBU
- Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek
- Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin Atasan
- Makanan dan Minuman Pembersih Paru