娱乐

Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu

字号+ 作者:quickq官网下载apk 来源:休闲 2025-06-06 08:54:22 我要评论(0)

Jakarta, CNN Indonesia-- Baru-baru ini publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya quickq安卓版下载百度

Jakarta,quickq安卓版下载百度 CNN Indonesia--

Baru-baru ini publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya bikin paspor, yang diunggah oleh Amir Syarif Siregar, pengguna media sosial X dengan akun @sir_amirsyarif.

Dia membagikan postingannya di platform X yang berisi tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Jokowi tersebut dan menulis, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes."

Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu

Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu

Menurut salinan dokumen Peraturan Pemerintah RI yang diunggah akun @sir_amirsyarif, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang di dalamnya berisi daftar tarif baru yang diberlakukan, salah satunya tarif dokumen perjalanan (paspor).

Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu

ADVERTISEMENT

Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Postingan akun X @sir_amirsyarif yang diunggah pada Rabu (23/10) tersebut sejauh ini sudah mendapatkan 100 ribu lebih penayangan dengan lebih dari 500 cuitan tanggapan netizen.

Respons beragam datang dari pengguna X lainnya dalam mengomentari postingan tersebut. Salah satu pengguna bernama Nugraha (@NNugie) menganggap wajar kenaikan harga paspor tersebut.

"Wajar kalau naik karena dari thn (tahun) 2011 belum pernah naik, selalu 350 utk (untuk) paspor biasa dan 650 utk ePaspor," tulisnya.

Pengguna lainnya mengaku kaget dengan kebijakan tersebut, "HAHHHHH epassport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb? (emoji tangis)" tulis @nisynwafer.

[Gambas:Twitter]

Reaksi ketidaksetujuan juga diungkapkan pengguna lainnya dalam balasan-balasan lain, seperti dalam postingan akun @Kenangansenja88: "layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin bisnis."

Pengguna bernama Haryadi Yansyah (@Omnduut) menanggapi kenaikan harga tersebut dengan menyatakan harapannya, "Kalau memang mau dinaikkan, semoga pelayanannya semakin baik. Terutama pengaturan dan ketersediaan antrean. Please JANGAN ada lagi calo. Kalau orang mau cepet, pake jalur ekspres dan bayar lebih, ini resmi dan masuk kas negara," tulisnya di akun X.

Bersambung ke halaman selanjutnya >>>>

Daftar tarif pelayanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan (berdasarkan peraturan baru) tersebut dapat kamu lihat di bawah ini, melansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id.

1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp150 ribu per permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan

Perbedaan yang paling mencolok adalah tarif paspor nonelektronik dan elektronik yang dibedakan dari masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun, setelah sebelumnya tarif paspor hanya dibedakan berdasar jenisnya; elektronik dan nonelektronik.

Sebelumnya, biaya bikin paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) RpRp650 ribu. Lalu, biaya layanan Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta.

Berdasarkan dokumen itu, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan. Artinya, tarif baru permohonan paspor akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.



1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter

    Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter

    2025-06-06 08:43

  • Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global

    Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global

    2025-06-06 07:29

  • Malaysia Gelar Festival Durian Megah, Harga Musang King Cuma Rp35 Ribu

    Malaysia Gelar Festival Durian Megah, Harga Musang King Cuma Rp35 Ribu

    2025-06-06 06:46

  • Waktu Terbaik Minum Kopi, Benarkah di Pagi Hari?

    Waktu Terbaik Minum Kopi, Benarkah di Pagi Hari?

    2025-06-06 06:29

网友点评