Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Setnov
时间:2025-06-17 04:09:46 出处:时尚阅读(143)
Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum."Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.
Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.?
"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
上一篇: Suhu Panas di Indonesia Diprediksi Hingga Agustus 2024, Ini Penjelasan BMKG
下一篇: Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu, Pengamat: Pemikiran Konyol!
猜你喜欢
- Ketua MPP PKS Mulyanto Minta Pemerintah Kaji Ulang Pemindahan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut
- Kemendiktisaintek Bakal Buat Rapsodi Sains dan Teknologi, Apa Itu?
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Bagaimana Cara Memilih Anggur Shine Muscat yang Tepat?
- Sandiaga Pantau Kerja Anak Buah Demi Raih Predikat WTP
- Deteksi Kanker Usus dengan Virtual Colonoscopy, Nyaman dan Cepat
- FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
- Kucing Makan Nasi, Bolehkah?
- Larangan Sepeda Motor Lewati Thamrin Dicabut, Anies: Ini Keadilan