时间:2025-05-24 06:53:22 来源:网络整理 编辑:娱乐
SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenku quickqios官网
SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkenalkan perubahan alur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dikenakan pada pemohon yang ingin melindungi kekayaan intelektual (KI) di DJKI.
“Kami ingin mempermudah masyarakat yang ingin melindungi KI. Masyarakat tidak perlu ke website lain untuk memproses permohonan,quickqios官网” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Selasa, (2/5/2023).
Di samping itu, perubahan alur ini juga dilakukan karena besarnya selisih nilai kode billing yang sudah dibayar tetapi belum digunakan untuk permohonan KI. Oleh karena itu, pada alur baru, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu dengan mengisi formulir dan mengunggah data pendukung. Setelah itu, baru dilakukan pemesanan kode biling untuk membayar PNBP. Setelah pembayaran selesai, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Permohonan.
Pemohon sudah dapat menggunakan alur ini mulai 3 Mei 2023 untuk permohonan baru paten, permohonan baru desain industri, pemeliharaan paten (untuk paten yang sudah ada di akun pemohon). Permohonan baru merek akan menggunakan alur serupa mulai 12 Mei 2023. Pemohon akan diberikan masa transisi untuk segera menggunakan kode billing yang sudah terbayar hingga 30 Juni 2023.
Baca Juga:Viral Baliho Kemenkumham Berbahasa Rusia Terpasang di Bali dari Kuta Sampai Buleleng
Sebelumnya, bisnis proses layanan permohonan KI dilakukan dengan tahapan, mengajukan permohonan KI pada aplikasi (merek.dgip.go.id / paten.dgip.go.id / desainindustri.dgip.go.id). Kedua, melakukan pemesanan kode biling yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI; setelah itu baru mengisi formulir dan mengunggah data pendukung.
“Dengan kata lain, proses pembayaran PNBP yang sebelumnya, masyarakat diminta untuk membayar tarif PNBP terlebih dahulu, baru setelah itu mengajukan permohonan KI. Kalau sekarang, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu, kemudian bayar,” lanjutnya.
Peluncuran ini disaksikan dan diikuti para pegawai DJKI, pengelola Sistem Pengelolaan PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, Konsultan KI dan Sentra KI. Setelah soft launching yang digelar secara daring dan luring ini, DJKI menggelar Focus Group Discussion yang tujuannya mensosialisasikan sekaligus menerima masukan dari para pengguna aplikasi tentang alur pembayaran baru.
Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti : Minta Maaf dari Apa?2025-05-24 06:38
Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 20252025-05-24 06:01
Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell2025-05-24 05:55
Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap2025-05-24 05:54
Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK2025-05-24 05:37
Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell2025-05-24 05:22
Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal2025-05-24 05:07
Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia2025-05-24 04:58
Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet2025-05-24 04:44
Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata2025-05-24 04:32
Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila2025-05-24 06:48
Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton2025-05-24 06:44
Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit2025-05-24 06:43
Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif2025-05-24 06:29
Apa Itu Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya2025-05-24 06:08
5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap2025-05-24 05:55
VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar2025-05-24 05:26
Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif2025-05-24 05:16
7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park2025-05-24 05:11
NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan2025-05-24 05:04