Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
JAKARTA,quickq 苹果版 DISWAY.ID -Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera berlaku menggantikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Berapa besaran iuran saat ini?
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA:Bagaimana Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS? Ini Penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.
Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.
Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
BACA JUGA:Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
Karena itu, implementasi ini masih dalam proses.
Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril.
Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?
Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.
Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Ribuan RS Siap Terapkan KRIS
Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS
"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahril menambahkan.
Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakanTempat Tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.
BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan, Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.
Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.
Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ucap Rizzky.
Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas
Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.
Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024.
Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.
Besaran Iuran BPJS
Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat.
Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah
Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000
Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000
-
Deret Kuliner Viral Sepanjang 2023, Seblak Rafael hingga CromboloniPanji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan LengkapTKN Prabowo秋溪艺术大学韩国排名多少?PP Muhammadiyah: Pagar Laut Tangerang Bagian Proyek Reklamasi Terselubung, Siap Tempuh Jalur Hukum!全城 · ReviewAjudan Firli Bahuri Kini Disebut Berasal Puspom TNIFirli Bahuri Belum Konfirmasi, Padahal Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Besok,Ternyata Singkong Itu Bukan Asli Indonesia全城 · Review
- ·Presiden Prancis Macron Ancam Keras Israel Soal Blokade Kemanusiaan di Gaza
- ·Overtourism Bali Disorot, Menparekraf Sandiaga Buka Suara
- ·Banyak Sampah, Wisata Bromo Ditutup 25
- ·Ketika AI Mulai Merambah Mainan Seks, Intip Kecanggihannya
- ·Jaecoo Perkenalkan SUV Rasa Off
- ·PLN Indonesia Power Siap Genjot Utilisasi Panas Bumi dalam RUPTL 2025–2034
- ·Kasus DBD di RI Capai 62 Ribu, Naik 3 Kali Lipat dari 2023
- ·Ditkrimsus PMJ Pertimbangkan Permintaan Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri
- ·8 Ide Bisnis Tanpa Modal di Tahun 2023
- ·Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U
- ·FOTO: Berburu Barang Lawas di Sudut London
- ·Cek Fakta: Kominfo Tegaskan Video Jokowi Pidato Berbahasa Mandarin Adalah Hoaks!
- ·Kamu Tak Disarankan Minum Pakai Gelas di Kamar Hotel, Kok Bisa?
- ·Kaya Manfaat, Amankah Minum Jahe Setiap Hari?
- ·Kartini Dikenang Lewat Dua Museum, Apa Perbedaannya?
- ·Ray Dalio Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara, Kadin: Tak Pengaruhi Iklim Investasi
- ·7 Rekomendasi Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di Jakarta
- ·韩国导演系最好的大学有哪些?
- ·Ajudan Firli Bahuri Kini Disebut Berasal Puspom TNI
- ·UCAS报告出炉,中国学生逆势上涨,艺术专业热度再度攀升!
- ·Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban
- ·UCAS报告出炉,中国学生逆势上涨,艺术专业热度再度攀升!
- ·全城 · Review
- ·Ajudan Firli Bahuri Kini Disebut Berasal Puspom TNI
- ·Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024
- ·Ganti Kue Lebaran dengan 5 Camilan Penurun Berat Badan Ini
- ·Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025
- ·Jokowi Sentil Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar
- ·Kartini Dikenang Lewat Dua Museum, Apa Perbedaannya?
- ·Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Minimal Capres
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·5 Makanan yang Merusak Otak, Awas Bikin Daya Ingat Menurun
- ·国外有名的服装设计学校有哪些?
- ·香港大学建筑系课程有哪些?
- ·KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- ·香港大学建筑系课程有哪些?