Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta terlambat menjadwalkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBDP 2022. Hal ini memberikan konsekuensi besar karena tak ada perubahan program di tahun 2022 bagi Pemprov DKI kecuali urusan darurat dan mendesak.
Pembahasan dan sinkronisasi APBPD juga baru dilakukan pada Kamis quickq ios版官方(20/10) kemarin. Padahal, batas waktu yang ditentukan untuk mengesahkan APBPD lewat Peraturan Daerah adalah 29 September.
Pada akhirnya, eks Gubernur Anies Baswedan tak bisa ikut mengesahkan APBDP itu karena sudah lengser pada 16 Oktober kemarin.
Ditanya soal ada atau tidaknya kesengajaan DPRD menunggu Anies lengser untuk membahas APBDP, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI tak mau menduga-duga. Ia menganggap hal ini sebagai pembelajaran agar ke depannya tak lagi terulang.
Baca Juga:Gaduh Pembahasan APBD-P 2022 Telat, Pimpinan DPRD DKI: Ya Sudahlah
"Apa namanya, ya yang jelas bahwa kalau memang ini mundur, berarti kan enggak sesuai dengan jadwal ya. Yang penting bagaimana ke depan jangan sampai seperti itu," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengaku juga tidak tahu penyebabnya penjadwalan rapat APBPD dilaksanakan terlambat. Menurutnya hal ini harus ditanyakan kepada Pimpinan DPRD DKI.
"Gimana ya, kalau itu mah tanya pimpinan kenapa sampai enggak kebahas, pimpinan dewan, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya," ujar Mujiyono kepada wartawan.
Mujiyono menyebut pihak eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebutnya mengaku sudah sesuai jadwal menyerahkan rancangan APDBP 2022. Namun, memang dari Badan Anggaran atau Banggar DPRD DKI yang tak juga kunjung membahasnya.
"Kalau tanya ke eksekutif, menurut mereka on time. Tapi yang penjadwalan di Bamus kan terlambat tuh. Nah itu tanya pimpinan dewan," ucapnya.
Baca Juga:DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
Selain itu, Mujiyono juga menyebut pada rapat pembahasan dan sinkronisasi APBDP 2022 hanya bersifat rekomendasi saja kepada Pemprov DKI. Sebab, APBDP 2022 nantinya akan disahkan melalui Peraturan Gubernur yang sepenuhnya merupakan wewenang eksekutif.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
相关文章
Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor
Daftar Isi 1. Kembalikan ritme tidur2025-05-25Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
Warta Ekonomi, Jakarta - CEO Nissan Ivan Espinosa baru-baru ini menyatakan bahwa perusahaan terbuka2025-05-25Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution meminta pihak kepolisian tidak hanya memerik2025-05-25Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Korban dari dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU R2025-05-25Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebut nyaris setengah permukima2025-05-25Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menilai pergerakan nilai tukar rupiah sepanja2025-05-25
最新评论