Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
JAKARTA,quickq. DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
下一篇:Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
相关文章:
- Lagi, Solusi Bau di Kali Item: Ditutup Waring
- Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali
- Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya
- INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer
- Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- 日本艺术生留学如何规划申请时间?
- RI Dukung Penguatan Kerja Sama ASEAN
- 墨尔本大学景观建筑排名情况如何?
- VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!
相关推荐:
- Trump Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium, China Nyindir: Sudah Usang Konsep Menang
- Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 88
- 国外艺术留学作品集该怎么准备?
- Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
- Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 88
- 筑波大学世界排名情况怎么样?
- Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- 日本艺术生留学如何规划申请时间?
- KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
- Janji Prabowo
- 6 Teh Pembakar Lemak Perut Paling Jitu, Bukan Cuma Teh Hijau
- Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri
- 7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat
- Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal
- Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- 10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum