会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya!

Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya

时间:2025-06-05 09:43:13 来源:quickq官网下载apk 作者:休闲 阅读:975次

JAKARTA,quickq中文叫什么名字 DISWAY.ID --Pengumuman! Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang.

Pemerintah dikabarkan akan menaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK sebesar 8 persen.

Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya

Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa telah memastikan gaji ASN baik PPPK, PNS hingga TNI dan Polri akan naik tahun 2025.

Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Daftar Jabatan PPPK Guru 2024 Lengkap dengan Gaji-Tunjangan, Jangan sampai Salah!

Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!

"Kenaikan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh serta TNI, Polri secara bertahap" pungkas Suharso dalam konferesi pers RAPBPN 2025 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.

Suharso juga menyampaikan pengumuman kenaikan gaji PPPK 2025 akan disampaikan secara resmi oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dengan begitu, diprediksi para ASN akan mendapat kenaikan gaji di tahun 2025 mendatang sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, jika gaji pokok PPPK sebesar Rp3.000.000 pada tahun 2024, maka besaran gaji pokok PPPK 2025 naik 8 persen menjadi 3.240.000.

BACA JUGA:Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?

BACA JUGA:Kemenpan RB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Intip Kriteria dan Syaratnya di Sini

Besaran Gaji PPPK 2024

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dapat diketahui besaran gaji PPPK 2024 antara lain sebagai berikut:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500 
  • Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900 
  • Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500 
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800 
  • Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500 
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800 
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800 
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700 
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600 
  • Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100 
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300 
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500 
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000 
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900 
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun - Rp 4.107.600 
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun - Rp 4.281.400 
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun - Rp 4.462.500

(责任编辑:探索)

相关内容
  • PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
  • Olah TKP Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Center, Polisi: Kondisi di Dalam Masih Panas
  • Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
  • Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!
  • Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai
  • Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'
  • Himperra Akan Bahas Rumah Subsidi Backlog dan Minta Hidupkan Kementerian Perumahan di Konggres ke
  • Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
推荐内容
  • FOTO: Budidaya Hidroponik di Atas Pasar Mayestik
  • Mengenal Covid
  • Kisah Traveler 'Bokong Besi', Keliling Dunia Cuma Habiskan Rp56 Juta
  • Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta
  • Dialami Sonny Septian, Waspadai Gejala Penyempitan Pembuluh Darah
  • Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke